RPPH dan Perangkat Pembelajaran kurikulum 2013 PAUD DAN TK
Rencana pelaksanaan
pembelajaran harian (RPPH) merupakan acuan untuk mengelola program kegiatan
harian dalam bermain. RPPH disusun serta dijalankan oleh guru yang mengajar. Adapun
untuk format RPPH tidak harus baku, tetapi harus memuat komponen-komponen yang
ditetapkan.
Komponen RPPH yang ditetapkan terdiri atas:
Baca Juga
RPP Penjaskes SD/MI Kelas 1-6 Kurikukum 2013
RPP SD/MI Mapel Umum Kelas 1-6 Kurikukum 2013
RPP Penjaskes SD/MI Kelas 1-6 Kurikukum 2013
RPP SD/MI Mapel Umum Kelas 1-6 Kurikukum 2013
1.
Identitas
program
2.
Materi
3.
Alat
dan bahan
4.
Kegiatan
pembukaan
5.
Kegiatan
inti
6.
Kegiatan
penutup, dan
7.
Rencana
penilaian.
Identitas RPPH yang baik harus mempunyai
isentitas RPPH yang memuat:
Ø Nama Satuan PAUD adalah nama satuan PAUD yang
menyusun RPPH
Ø Semester/bulan/minggu yang keberapa
Ø Hari/tanggal
Ø Tema/Subtema/Sub-subtema diambil dari
tema/subtema/sub-subtema yang disusun di program semester
Ø Kelompok usia anak diisi dengan kelompok sasaran
Materi dan Indikiator Kelompok
A Download
Penilaian Harian Download
Penilaian pencapaian Perkembangan Harian Download
Prosem Download
Prota Kelompok A Download
Prota Kelompok B Download
Prota TK Download
Prota PAUD Download
RPPH Kelompok A Semester 1
Download
RPPH Kelompok A Semester 2
Download
RPPH Kelompok B Semester 1
Download
RPPH Kelompok B Semester 2
Download
RPPH PAUD Tema Diriku Sub Tema Anggota Download
RPPK Penjaskes Download
RPPM KB 3-4 Tahun Download
RPPM Semester 1 Download
RPPM Semester 2 Download
RPPM TK A 4-5 Tahun Semester 1 Download
RPPM TK A 4-5 Tahun Semester 2 Download
RPPM TK B 5-6 Tahun Semester 1 Download
RPPM TK B 5-6 Tahun Semester 2 Download
STPPA 4-5 Tahun Download
STPPA 5-6 Tahun Download
2 comments for "RPPH dan Perangkat Pembelajaran kurikulum 2013 PAUD DAN TK"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan