PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
- Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
- Pemantauan dilakukan dengan
cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara,
dan dokumentasi.
- Kegiatan pemantauan
dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
- Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
- Kegiatan supervisi dilakukan
oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
- Evaluasi proses pembelajaran
dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b] mengidentifikasi kinerja
guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
- Evaluasi proses pembelajaran
memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku
kepentingan.
E. Tindak lanjut
- Penguatan dan penghargaan
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang bersifat mendidik
diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi kesempatan untuk
mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.
Post a Comment for "PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan