PASSING GRADE ( AMBANG BATAS ) CPNS 2018
Tahapan penting
dalam seleksi CPNS salah satunya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan
ini harus dijalankan oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun yang lalu pelaksanaan SKD CPNS tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
serta kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD
memiliki bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60
persen.
Masing-masing
peserta SKD harus mengerjakan 100 soal diantaranya sebagai berikut : soal Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,
dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas,
bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka
Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah
perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global,
serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Baca
juga :
Adapun TIU
dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan
verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang
benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol
(0) sedangkan TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni
kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa
simbol, gambar dan diagram.
Kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal
ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal
ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi
informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri,
semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada
pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan
TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk
setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing
Grade
Peserta SKD
harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti
diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai
Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta
SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143
untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Sedangkanuntuk
pelamar dari formasi khusus yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan
sekarang jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar
dari formasi sarjana cumlaude dan
diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi
penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 26, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk
eks tenaga honorer K-II nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Untuk
peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah
merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Post a Comment for "PASSING GRADE ( AMBANG BATAS ) CPNS 2018"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan