Intensif Guru Non PNS Segera Cair, Download Juknisnya dan Persyaratannya Disini
Kabar gembira bagi guru yang berada di Kementrian Agama
khususnya Guru Non PNS di tahun ini akan mendapatkan intensif bulanan, yang
mana nominalnya walaupun tidak besar tetapi mungkin sedikit membantu, yaitu
sebesar Rp. 250.000,- ( Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulannya di
hitung sejak bulan Januari 2018.
Intensif guru ini dilandaskan pada Surat Keputusan Mentri
Agam Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil di
Kementrian Agama yang telah diterbitkan sejak 3 Januari 2018, serta SK Dirjen
Pendis No. 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Intensif Bagi Guru
Bukan PNS di Madrasah Tahun 2018 yang telah di sahkan sejak Januari 2018 yang
lalu.
Tunjangan intensif ini sebenarnya sama dengan tunjangan
Fungsional tahun sebelum-sebelumnya yang di putus pada pertengahan tahun lalu
hanya namanya saja dig anti dari fungsional ke intensif. Tunjangan intensif ini
sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah baik manfaat dan fungsinya.
Untuk lebih jelasnya simak
petunjuk teknis penerima tunjangan intensif di tahun 2018.
1. Persyaratan Penerima
Insentif Guru
Berdasarkan SK Dirjen Pendis
Nomor 484 Tahun 2018 terdapat persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Guru Non PNS di RA atau madrasah
b. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
c. Belum lulus sertifikasi
d. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan)
e. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun
berturut-turut
f.
Memenuhi kualifikasi
pendidikan minimal S1 atau D-IV
g. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional
penyelenggara pendidikan dari Kemenag
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kemenag
i.
Belum memasuki usia pensiun
j.
Tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
k. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif
Calon Penerima Intensif wajib
memiliki :
Bukti keaktifan sebagai guru di
simpatika ( S25a atau Kartu PTK )
Cetak Surat Keputusan Layak
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera
dimunculkan di Simpatika)
2. Besaran Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif sebesar Rp 250.000,-
(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perorang perbulan. Adapun bagi guru yang
mengajar di dua atau lebih madrasah tetap diibayarkan Rp250.000 perbulan saja.
3. Juknis Tunjangan Insentif
Guru
Untuk memperjelas Tunjangan
insentif guru ini silahkan download SK Dirjen dan KMA yang sudah disahkan pada
bulan Januari 2018.
a. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ( Download )
b. SK Dirjen Pendis Nomor 484
Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ( Download
)
Tunjangan intensif sebenarnya
sama dengan Fungsional baik nominal uangnya dan persyaratannya. Semoga dengan
adanya tunjangan intensif ini rekan-rekan guru dapat memberikan tanggung
jawabnya dalam mengajar dan memberikan memotivasi serta meningkatkan kinerja kita
sebagai guru.
Post a Comment for "Intensif Guru Non PNS Segera Cair, Download Juknisnya dan Persyaratannya Disini"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan